JPNN.com, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas. Post navigation Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran Di Hadapan Para Menteri, Prabowo: Kita Perbaiki Komunikasi Kepada Rakyat