JPNN.com, JAKARTA – Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi, merupakan bentuk pembegalan di penjelasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).