Lampung, beritaterkini – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeluarkan surat himbauan bernomor B-1313/L.8/Cs/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Lampung, Kuntadi. Surat ini ditujukan kepada 67 instansi pemerintah se-Provinsi Lampung, mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam surat bersifat Penting tersebut, Kejati Lampung mengingatkan agar instansi pemerintah tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta proyek pengadaan barang dan jasa atau ikut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi. Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung RI dalam Kunjungan Kerja Virtual pada 28 Februari 2025 lalu.
“Bersama ini saya menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejati Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi, atau meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Kuntadi dalam suratnya.
BPI KPNPA RI: “Kami Akan Laporkan Oknum Jaksa Bermain Proyek”
Menanggapi langkah tegas Kejati Lampung, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejati dalam menertibkan praktik permainan proyek.
“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Kejati untuk menyurati Pemprov terkait penolakan terhadap jaksa yang meminta proyek. Ini karena banyak pengusaha dan kepala dinas yang bermain dengan oknum jaksa untuk mendapatkan proyek dan mengaturnya,” ujar Rahmad pada Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan mengerahkan relawan dan anggotanya untuk mendukung Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan jaksa dalam permainan proyek.
“Bukan menjadi rahasia umum bahwa ada koordinasi antara pengusaha, kepala dinas, dan oknum jaksa untuk mendapatkan proyek. Jika ada aparat penegak hukum (APH) yang terbukti bermain proyek, kami tidak akan segan-segan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung,” tegas Rahmad.
Langkah tegas Kejati Lampung ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemerintahan dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam praktik korupsi dan pengaturan proyek yang melibatkan oknum jaksa. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di daerahnya. /sa
Red
Artikel Kejati Lampung Surati 67 Instansi, BPI KPNPA RI: “Kami Tidak Segan Laporkan Jaksa yang Bermain Proyek” pertama kali tampil pada Berita Terkini.