Jakarta, beritaterkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa selain Indra Iskandar, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Setyo dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum merinci identitas enam orang lainnya serta peran mereka dalam perkara ini. Pengumuman resmi akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan dilakukan saat penahanan para tersangka.

Kasus Berawal dari Dugaan Vendor yang diuntungkan, KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 23 Februari 2024. Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi adanya vendor yang memperoleh keuntungan secara tidak sepatutnya dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar juga telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK,” kata Setyo.

Apresiasi dan Tuntutan Hukuman Berat bagi Koruptor, menanggapi kasus ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat KPK dalam mengusut kasus ini.

BPI KPNPA RI Pernah memberikan laporan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 yang melibatkan sejumlah pejabat publik di DPR dan Pengusaha

“Kami mengapresiasi kinerja KPK yang begitu cepat menetapkan tersangka Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Ini bentuk nyata bahwa pemberantasan korupsi terus dibasmi,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Rahmad juga mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan dana negara untuk kepentingan pribadi. “Dana APBN dan APBD itu adalah uang rakyat dari pajak. Jangan seenaknya makan uang haram dari rakyat,” tegasnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor bisa menjadi solusi agar ada efek jera. “Kami ingin para koruptor dihukum mati saja, biar ada efek jera dan kapok,” tutupnya.

Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, terutama terkait pasal yang akan disangkakan serta jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. /sa

Red

Artikel BPI KPNPA RI Mengapresiasi Kinerja KPK pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin