JPNN.com – BANGKA TENGAH – Sejumlah instansi pemerintah daerah (pemda) memutuskan untuk memberhentikan tenaga honorer yang sudah tidak berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Post navigation Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung Jadwal KRL Jogja-Solo, Minggu 9 Maret 2025