kaltim.jpnn.com, SANGATTA – Kasus video viral joget pegawai Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) di Kutai Timur menyeret 18 orang terkena sanksi, mulai hukuman sedang hingga berat. Post navigation Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik Layanan Samsat Keliling di Bali Jumat (7/3), Cek Jadwal dan Lokasinya!