JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung bergerak cepat memburu pelaku kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS. Post navigation Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser Selama Ramadan, PDI Perjuangan Jatim Bagikan 500 Paket Takjil Setiap Hari