JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) dan pengamat bersuara atas sanksi yang dijatuhkan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) kepada Bahlil Lahadalia. Post navigation VBT Jadi Penanganan Baru untuk Penderita Skoliosis dengan Pemulihan Lebih Cepat Ramadan Jadi Momentum Pengembangan UMKM dan Ekraf