jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggunaan 20 persen anggaran dana desa 2025 yang harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

By admin