JPNN.com, SURABAYA – Prinsip kewajaran dalam gugatan merek dipaparkan Prof Budi Santoso sebagai saksi ahli dari pihak tergugat dalam sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di PN Niaga Surabaya, Rabu (26/2). Post navigation Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena Nasabah Asuransi Kesehatan Patut Perhatikan 7 Hal Ini dalam Mendapatkan Manfaat Proteksi Optimal