JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan memberikan kompensasi untuk warga yang terdampak bau dari fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara. Post navigation Menhut Raja Antoni Memandikan Gajah di Tangkahan, Dukung Ekowisata di Taman Nasional APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah