JPNN.com, BEKASI – Bea Cukai meningkatkan pengawasan dan memperlancar kegiatan usaha di bidang cukai melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Post navigation Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi Jombang Potong Kepala Temannya, Ternyata