JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) Imam Apriyanto Putro, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021.