bali.jpnn.com, DENPASAR – Terpidana perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) senilai Rp 230 juta, I Wayan Depa Yogiana, 34, akhirnya diboyong ke Bali, Rabu (19/2). Post navigation Lebih Dekat dengan Keluarga Saat Umrah dengan XL Axiata Tak Cuma Menilang, Polisi di Bantul Bagikan Helm Gratis