beritaterkini. co. id-TABANAN | Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menggelar penyuluhan hukum terkait konsekuensi penggunaan senjata api (senpi) organik Polri di Aula Wisnu Hartono, Polres Tabanan, pada Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 10.30 Wits dan dihadiri oleh Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja P., S. Sos., M.H., serta tim dari Bidkum Polda Bali yang dipimpin oleh Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H. Sebanyak 40 personel Polres Tabanan turut serta dalam penyuluhan ini.
Dalam sambutannya, Waka Polres Tabanan menekankan pentingnya pemahaman terkait aturan dan konsekuensi hukum penggunaan senpi bagi anggota Polri. Ia mengingatkan para personel untuk mengikuti penyuluhan dengan serius, memahami standar operasional prosedur (SOP), serta menjadikan materi yang disampaikan sebagai pedoman dalam penggunaan senjata api guna menghindari pelanggaran hukum.
Kompol I Nyoman Gatra dalam paparannya menjelaskan bahwa penyalahgunaan senpi dapat berujung pada pelanggaran pidana umum, baik saat bertugas maupun dalam situasi di luar tugas kedinasan. Oleh karena itu, Bidkum Polda Bali mengadakan penyuluhan ini agar setiap anggota memahami secara mendalam sanksi hukum yang berlaku dan dapat bertindak sesuai aturan dalam penggunaan senjata api. Ia juga mengimbau agar personel yang hadir menyampaikan materi ini kepada rekan-rekan yang tidak dapat mengikuti kegiatan.
Penyuluhan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para personel dalam penggunaan senpi, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan institusi maupun masyarakat. (KYN).
Artikel Bidkum Polda Bali Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Konsekuensi Penyalahgunaan Senpi pertama kali tampil pada Berita Terkini.