JPNN.com – JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertipikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Post navigation Profil Erwan Hendarwanto, Pelatih yang Bawa PSIM Jogja Promosi ke Liga 1 Perkuat Sinergi, BNI dan ACC Lakukan Kerja Sama Layanan Autopay