JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Post navigation Pemprov Jateng Batal Anggarkan Ahmad Luthfi Ikut Retreat di Akmil Magelang OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini