JPNN.com – TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merumahkan ratusan pegawai honorer sejak awal 2025. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Post navigation Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh Perkuat Komunikasi & Kolaborasi, Asabri Rumuskan Langkah Strategis