JPNN.comTANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merumahkan ratusan pegawai honorer sejak awal 2025. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

By admin