JPNN.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Bandung diduga keliru mengambil keputusan pekara untuk menyita aset-aset dari perusahaan milik pihak yang berbeda dengan kubu digugat. Post navigation Liga 2: Tahan Persijap, Bhayangkara FC Promosi ke Liga 1 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak