JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin, tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan. Post navigation Ferry Juliantono: Unpad Bisa jadi Rumah Gagasan Ekonomi Pancasila Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku