Dia menyebut bahwa banding yang diajukan oleh terdakwa Yudha Arfandi telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Untuk banding sudah ada hasilnya, tetap pada keputusan PN Jakarta Timur. Jadi, pengadilan tinggi nentuin tetap 20 tahun,” ujar Tamara Tyasmara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.
Dia mengatakan, pihak jaksa penutut umum (JPU) sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Tetapi, sekarang JPU sedang pengajuan kasasi. Jadi, sekarang ke Mahkamah Agung,” ucap Tamara Tyasmara.
Perempuan 30 tahun itu berharap agar seluruh proses tersebut berjalan dengan lancar dan membuahkan hasil.
“Masih terus jalan, mohon doanya saja semua prosesnya berjalan lancar. Kami masih berjuang karena memang banding sudah selesai ternyata oh masih ada kasasi lagi,” kata Tamara.
Dia juga berharap bahwa Yudha Arfandi mendapat hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU saat persidangan.
“Pengin hukumannya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kan, JPU nuntutnya hukuman mati, ya kami penginnya itu yang seberat-beratnya,” tutur Tamara.
“Makanya itu mereka (JPU) kan juga ngajuin kasasi, karena putusannya 20 tahun sangat jauh dengan tuntutan hukuman mati,” sambung dia.
Walaupun demikian, dia mengaku tak kecewa atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan terhadap Yudha Arfandi.
Dia pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah menangani kasus mendiang putranya.
“Kecewa juga enggak, karena aku merasa semuanya sudah bekerja keras. Cuma kayak yang tadi aku bilang, mau hukuman apa pun itu enggak bisa gantiin nyawanya Dante,” ucap Tamara Tyasmara.
Sebelumnya, Dante meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam renang kawasan Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Kemudian, Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Dante.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Yudha Arfandi 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)