jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding dan memutus bebas terdakwa penggelapan uang Rp12 miliar pada CV Mekar Makmur Abadi (MMA) Herman Budiyono. Post navigation Libur Panjang, 178 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo