JPNN.com, PURWOKERTO – Bea Cukai Purwokerto menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di Kabupaten Banyumas, yaitu CV Java Kretek Indonesia pada Rabu (15/01). Post navigation Megawati Merayakan Ultah secara Sederhana Bersama Keluarga, Sahabat & Perwakilan Kader PDIP Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah