JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat 6 Februari 2025 menjadi waktu pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPUD setempat. Post navigation Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang Trump Melunak, Meta Bergerilya Merayu Kreator TikTok Pindah ke Facebook dan Instagram