JPNN.com, MEDAN – Heppy Christopel Pasaribu, 47, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Post navigation Teh Herbal Inovatif Buatan Lokal ini Bisa Bikin Pencernaan Sehat Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB