JPNN.com – DEPOK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Post navigation Pemkab Sleman Cari Solusi Pengelolaan Sampah Setelah Makan Gratis AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi