JPNN.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen mendapat apresiasi positif dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Putusan tersebut tertuang dalam pembacaan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025.