banten.jpnn.com, SERANG – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial US (48) asal Pandeglang atas kasus peredaran uang palsu. Post navigation Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah untuk MBG, Wow! Diprotes PKL Malioboro Soal Undian Lapak, Begini Kata Pj Wali Kota Jogja