JPNN.com – JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Post navigation Ong Kim Swee Beberkan Biang Kerok Kekalahan Persis Solo dari PSM Makassar Sebelum Tewas, Sandy Permana Berencana Mengajak Keluarga Jalan-Jalan