bali.jpnn.com, DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mengadili kasus pengeroyokan yang melibatkan lima terdakwa terhadap seorang ibu hamil bernama Dian Permatasari, Selasa (14/1). Post navigation Kepala PD di Pemkot Surabaya Bakal Diklat Kebangsaan Seusai Lelang Jabatan 7.000 Umat Kristiani Bakal Rayakan Natal 2024 di Balai Kota Surabaya