JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak. Post navigation Pj Gubernur Kaltim Kunjungan Kerja ke Kukar, Kubar, Mahulu Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam