JPNN.com – BANDA ACEH – Bea Cukai kembali mengungkap peredaran rokok ilegal. Kali ini, Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Aceh, menggagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.