jatim.jpnn.com, SURABAYA – Polsek Kenjeran meringkus dua pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura melakukan transaksi COD (cash on delivery). Mereka ialah KA (28) dan MA (19) warga Camplong, Sampang. Post navigation DKLH Bali Larang Pendakian Gunung Agung, Berlaku Selama Cuaca Ekstrem Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman