JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menghapus lebih dari 35.000 konten promosi produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak 2018. Post navigation Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya Peningkatan Curah Hujan di Jateng Selatan, BMKG: Waspada Bencana Hidrometeorologi