JPNN.com – PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial L (56) ditangkap polisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. L yang merupakan warga Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, itu terancam hukuman berat.