JPNN.com, JAKARTA – Sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tarif listrik. Post navigation Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Denpasar Bali Senin (6/1), Lengkap! Brigjen Gatot Minta Anak Buah Segera Tertibkan Aktivitas Illegal Logging