JPNN.com –
JAKARTA – Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tengah Wa Ode Nurhayati mengapresiasi
putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (
presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.