JPNN.comJAKARTA – Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tengah Wa Ode Nurhayati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

By admin