JPNN.com – JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Post navigation Jelang Malam Tahun Baru 2025, Kawasan Asia Afrika hingga Gedung Sate Bandung Dipadati Wisatawan Ribuan Warga Meriahkan Perayaan Malam Tahun Baru di Depok Open Space