JPNN.com – PALEMBANG – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup mulai Rabu, 1 Januari 2025. Post navigation Perputaran Uang dalam Kasus Pemerasan PPDS Anestesi Undip Mencapai Rp 2 Miliar Mendes Yandri Optimistis Target Ketahanan Pangan Tercapai Berkat Dukungan Stakeholder