JPNN.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida. Post navigation EIGER Hadirkan Diskon Akhir Tahun 2024, Buruan Diborong! Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi