JPNN.com, BANDAR LAMPUNG – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan jika telah menandatangani Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendahnya 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan.

By admin