JPNN.com – MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat 23 personel sepanjang 2024. Post navigation Universitas Australia Akan Jadi yang Pertama Gunakan AI di Asia Pasifik FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya