jabar.jpnn.com, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif. Post navigation MotoGP 2025, Tim Aprilia Diperkuat Direktur Teknis Baru Ilmupedia Berani Jawab Season 5 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Juara