jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pemkot Surabaya membuat surat edaran nomor Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024. Salah satu isinya mengatur terkait operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama Perayaan Tahun Baru. Post navigation Cuaca Surabaya Hari ini, Pagi Ini Berpotensi Gerimis di Kawasan Berikut Pelatih Persebaya Kritik Padatnya Jadwal Liga 1 yang Memicu Cedera Pemain