jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pemkot Surabaya membuat surat edaran nomor Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024. Salah satu isinya mengatur terkait operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama Perayaan Tahun Baru.
Berita Update Untuk Hari ini