jatim.jpnn.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo atas kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Post navigation Kapolri Warning Anggota Polri, Janji Tindak Tegas Anggota Menyalahgunakan Senpi Persebaya Vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Rivera Ukir Brace