JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menetapkan perhitungan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri alias TKDN, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Post navigation Saat Nataru, Polda Jateng Siapkan Jalur Alternatif di Kaligawe & Sayung jika Terjadi Rob 3.000 Karyawan Sritex Dirumahkan Dampak Keputusan Pailit