JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah kebijakan terkait pengaturan mobilitas di masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Post navigation Sebegini Besaran UMK 2025 di Kabupaten/Kota Se-DIY Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata