JPNN.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan. Post navigation Puncak Nataru, 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi