jatim.jpnn.com, SURABAYA – Briptu Fadhilatun Nikmah (28) Polwan yang menjadi terdakwa pembakar suami hingga korban tewas di Mojokerto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun penjara. Post navigation Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB