JPNN.com, JAKARTA – Guru agama bingung karena dua kementerian (Kemenag dan Kemendikdasmen) lepas tangan soal pembayaran tunjangan sertifikasi alias TPG. Post navigation Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Refleksi Akhir 2024 Terkait Maritim Indonesia, Ada Tantangan dan Peluang di Laut Natuna Utara